Mulai Maret 2015, Proses Kepemilikan Domain Apapun.ID Dipermudah

Dikategorikan dalam Internet, Teknologi

VIRMANSYAH.info – Mulai Maret 2015 seluruh masyarakat Indonesia bebas dan berhak memiliki domain dengan akhiran .ID tanpa perlu memikirkan aturan yang sempat menyulitkan masyarakat.

Mulai Maret 2015, Proses Kepemilikan Domain Apapun.ID Dipermudah
Ilustrasi Foto : Domain Apapun.ID / kompas.com

Seperti yang diberitakan VIVA News, Jum’at (13/2/2015), Pengelola Nama Domain Internet (PANDI) sudah banyak menerima respon dari masyarakat terkait aturan kepemilikan domain apapun.ID yang menyulitkan. Aturan yang menyulitkan masyarakat tersebut adalah penggunaan nama domain yang harus sesuai dengan nama yang tertera di identitas resmi, seperti SIM, KTP maupun paspor.

Jadi masyarakat bisa meregistrasikan namanya, baik nama lengkap, nama depan, nama tengah, maupun bagian dari namanya untuk nama domain apapun.ID. Akan tetapi aturan inilah yang justru menyulitkan masyarakat. Bahwasannya, masyarakat lebih tertarik untuk membuka penuh pendaftaran ini tanpa harus menyesuaiakan nama yang ada di identitas resmi.

“Kebanyakan mereka protes, ingin menggunakan domain dengan nama panggilan mereka yang lebih populer,” kata Ketua PANDI bidang Sosialisasi dan Komunikasi, Sigit Widodo.

Hal ini juga disampaikannya dalam kasus registrasi domain apapun.ID untuk sebuah grup band yang memang tidak memiliki legalitas dokumen.

Oleh karena itu, mulai Maret 2015 pihak PANDI telah memutuskan untuk menghapus aturan kepemilikan domain Apapun.ID ini sehingga setiap warga Indonesia dapat mendaftarkannya dengan tanpa aturan penamaan yang menyulitkan lagi.

Dengan sistem First Come First Serve, PANDI tidak akan mempermasalahkan bagi seseorang yang mendaftarkan sebuah nama domain apapun.ID yang namanya sama dengan sebuah perusahaan. Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu, bahwa Benny Muliawan seorang praktisi merek asal Surabaya telah mendaftarkan nama domain bmw.id dan Perusahaan otomotif asal Jerman Bayerische Motoren Werke AG pada akhirnya mengajukan keberatan.

Namun PANDI tidak mempermasalahkannya, karena sistem yang digunakan PANDI adalah siapa cepat dia dapat.

Baca Artikel Lainnya :

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *