Syarat Perpanjangan SIM Online di Klaten

Syarat Perpanjangan SIM Online di Klaten | Jika masa aktif SIM anda telah habis, saat ini anda tidak harus mengantri panjang di Loket Perpanjangan SIM, karena sudah tersedia Perpanjangan SIM Online.
Program ini termasuk dalam peningkatan pelayanan publik, khusus warga Klaten yang ingin memperpanjang SIM.

Berikut adalah tata cara perpanjangan SIM Online :

  1. Download Formulir SIM di sini 
  2. Cetak Formulir tersebut
  3. Isi Formulir SIM dengan data yang valid. Disarankan mengisi formulir di rumah.
  4. Bagi yang memiliki telah akun di BRI dapat langsung klik disini dapat langsung mentranser ke rek BRI 0035-01-000892-30-5
  5. Bagi yang tidak memiliki akun di Bank dapat melakukan pembayaran melalui sembarang Bank dan di lokasi mana saja. Dengan Rek. tujuan BRI 0035-01-000892-30-5
  6. Disarankan tidak membayar di loket BRI POLRES, untuk mengurangi antrian.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  • Perpanjangan
  1. Fotocopy SIM yang lama
  2. Fotocopy KTP 2 buah
  3. Surat keterangan Dokter (KIR). Bisa dilakukan di RS atau Dokter manapun.
  4. Resi pembayaran SIM dari BRI atau bukti transfer.
  5. Formulir pendaftaran yang telah diisi
  • Hilang / Rusak
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  2. Fotocopy KTP 2 buah
  3. Surat keterangan Dokter (KIR). Bisa dilakukan di RS atau Dokter manapun.
  4. Resi pembayaran SIM dari BRI atau bukti transfer
  5. Formulir pendaftaran.

Tarif Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Penerbitan SIM A
Baru : Per Penerbitan : Rp. 120.000,-
Perpanjangan : PerPenerbitan : Rp. 80.000,-
Penerbitan SIM B I
Baru : Per Penerbitan : Rp. 120.000,-
Perpanjangan : PerPenerbitan : Rp. 80.000,-
Penerbitan SIM B II
Baru : Per Penerbitan : Rp. 120.000,-
Perpanjangan : PerPenerbitan : Rp. 80.000,-
Penerbitan SIM C
Baru : Per Penerbitan : Rp. 100.000,-
Perpanjangan : PerPenerbitan : Rp. 75.000,-
Penerbitan SIM D
( Khusus penyandang cacat )
Baru : Per Penerbitan : Rp. 50.000,-
Perpanjangan : PerPenerbitan : Rp. 30.000,-
Penerbitan SIM Internasional
Baru : Per Penerbitan : Rp. 250.000,-
Perpanjangan : PerPenerbitan : Rp. 225.000,-

Silahkan bagi ingin cepat saat perpanjangan SIM bisa menggunakan solusi ini.

sumber : http://www.ktmc.co.in/index.php?option=com_content&view=article&id=44:2012-10-23-00-32-46&catid=25:the-project

Show 4 Comments

4 Comments

  1. fehry

    maaf pak mau tanya apakah formulirnya harus berwarna atau hanya hitam putih saja? mohon infonya
    terima kasih

    fehry – trucuk

  2. S. Adi Firmansyah

    @fehry: ya sebaiknya di print sesuai apa yang terlampir saja mas,

  3. fehry

    @S. Adi Firmansyah:jadi harus berwarna ya pak?

  4. S. Adi Firmansyah

    @fehry:file yang di download itu di print apa adanya saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *